hananurlaili@yahoo.com

Tuesday, January 19, 2016

Makro Ekonomi - Analisis Saham dan Pasar Modal

Tuesday, January 19, 2016

Share it Please

Analisis Saham dan Pasar Modal



BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang
Perkembangan kehidupan dewasa ini sangat berkembang pesat, terutama dalam hal perekonomian. Banyak inovasi-inovasi yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Dikarenakan setiap manusia memerlukan harta untuk mencukupi segala yang dibutuhkan dalam hidupnya. Sekarang banyak orang yang memilih untuk menginvestasikan uangnya, baik dalam bentuk investasi emas, rumah maupun tanah. Selain ketiga investasi tersebut juga terdapat  alternatif investasi lain berupa investasi saham. Investasi saham pertama kali diperkenalkan oleh bangsa Belanda. Walaupun investasi dalam bentuk saham merupakan investasi yang memiliki resiko yang tinggi, akan tetapi pada saat ini investasi saham menjadi pilihan alternatif investasi yang paling banyak dipilih oleh beberapa investor atau pemilik modal di ranah pasar modal lokal maupun Internasional.
Di Indonesia sendiri pasar modal berupa saham sudah menjadi bisnis yang besar di kalangan para pengusaha-pengusaha sukses yang bergerak di bidang pasar saham. Perdangan saham menjadi hal pokok yang di perjualan belikan oleh pengusaha-pengusaha besar karena orientasi dari pasar saham sangat menguntungkan. Dipergunakannya saham sebagai salah satu alat untuk mencari tambahan dana menyebabkan kajian dan analisis tentang saham begitu berkembang baik secara fundamental dan teknikal.
Namun, tidak semua orang memahami apa itu saham. Oleh karena itu perlu diadakannya suatu kegiatan yang dapat memperkenalkan saham kepada seluruh masyarakat Indonesia, agar semua saham di Negara ini tidak jatuh ke tangan asing.


B.       Rumusan Masalah
1.        Apa dan bagaimanakah saham?
2.        Apa dan bagaimanakah pasar modal?
3.        Apakah permasalahan global yang tengah dihadapi oleh kelangsungan perekonomian Bangsa terkait dengan pasar modal?
4.        Mengapa saham di Indonesia banyak dikuasai oleh pihak asing?
5.        Bagaimana dampak yang terjadi jika saham di Indonesia terus dikuasai dan dikembangkan oleh pihak asing?
6.        Apakah usaha yang dapat dilakukan untuk menanggulangi peningkatan pembelian saham oleh pihak asing?
7.        Bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap jual-beli saham?

C.      Tujuan
1.        Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan saham beserta spesifikasinya.
2.        Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan pasar modal.
3.        Untuk mengatahui permasalahan global yang tengah dihadapi oleh Indonesia terkait dengan pasar modal berupa saham.
4.        Untuk mengetahui penyebab saham di Indonesia banyak dikuasai oleh pihak asing.
5.        Untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan jika saham di Indonesia terus-menerus dikuasai oleh pihak asing.
6.        Untuk mengetahui usaha yang dapat dilakukan untuk menanggulangi peningkatan pembelian saham oleh pihak asing.
7.        Untuk mengetahui pandangan hukum Islam mengenai jual-beli saham.



Lampiran Artikel


Pasar Saham Indonesia Mayoritas Dikuasai Asing

Kamis, 12 November 2015 | 17:07 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Pasar saham Indonesia mayoritas dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing. Pemahaman masyarakat Indonesia tentang pasar saham masih kurang, sehingga kegiatan pasar saham di tanah air masih jauh di bawah kegiatan keuangan lainnya.
"Sekarang ini justru dominasi asing 65 persen (di pasar modal). Artinya, perusahaan besar di Indonesia yang go public masih sebagian besar dimiliki dari luar (asing)," ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla saat meluncurkan kampanye "Yuk Nabung Saham" di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Menurut Kalla, masalah utama kurangnya partisipasi publik dalam negeri adalah kekurangpahaman masyarakat akan pasar modal.

"Masyarakat kita belum seperti Singapura dan China. Sebagian menganggap bursa saham itu hanya untuk masyarakat tertentu atau mungkin ditafsirkan berbahaya karena ada spekulasi," kata Kalla.

Ia berharap kampanye "Yuk Nabung Saham" dapat menarik minat-minat masyarakat untuk mulai berinvestasi dengan membeli saham secara rutin dan berkala.
Dalam kesempatan itu, Wakil Presiden mengingatkan, pasar modal memiliki tanggung jawab melakukan pemerataan pembangunan.

"Berbicara tentang bursa tentu mempunyai makna yang juga bukan hanya mengumpulkan dana, tapi menciptakan kepemilikan bersama dan juga menciptakan keadilan agar dunia usaha hasilnya bukan hanya dinikmati pemiliknya tapi masyarakat luas dengan go public," kata JK.

Penulis
: Yoga Sukmana
Editor
: Heru Margianto
(sumber:http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/11/12/170704126/Pasar.Saham.Indonesia.Mayoritas.Dikuasai.Asing)




BAB II
PEMBAHASAN

A.      Saham
1.        Pengertian Saham
Saham adalah surat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum (go public) dalam nominal dan porsentase tertentu. Sementara itu, saham merupakan jumlah satuan dari modal kooperatif yang sama jumlahnya bisa diputar dengan berbagai cara berdagang, dan harganya bisa berubah sewaktu-waktu tergantung keuntungan dan kerugian atau kinerja perusahaan tersebut.[1]
Pengertian lain dari saham adalah:
a.         Tanda bukti penyertaan kepemilikan modal/dana pada suatu perusahaan.
b.         Kertas yang tercantum dengan jelas nilai nominal, nama perusahaan dan di ikuti dengan hak dan kewajiban yang dijelaskan kepada setiap pemegangnya.
c.         Persediaan yang siap untuk dijual.[2]
Dari beberapa definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa saham menunjukkan kepemilikan atas suatu perusahaan dan memberikan hak kepada pemiliknya. Kepemilikan tersebut memberikan kontribusi kepada pemegangnya berupa return yang dapat diperolehnya, yaitu keuntungan modal (Capital gain) atas saham yang memiliki harga jual lebih tinggi daripada harga belinya, atau deviden atas saham tersebut. Di samping hak lainnya Non-finansial-benefit berupa hak suara dalam RUPS. Peluang untuk mendapatkan return dari capital gain ini memotivasi para investor untuk melakukan perdagangan saham di pasar modal (Bursa Efek). Tentang saham ini, diatur dalam pasal 40, 41, 42, 43 KUHD.[3]

2.         Jenis-jenis Saham
Dalam pasar modal ada dua jenis saham yang paling umum dikenal oleh publik yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preference stock). Dimana kedua jenis saham ini memiliki arti dan aturannya masing-masing.
a.         Common Stock (saham biasa)
Common stock (saham biasa) adalah suatu surat berharga yang dijual oleh suatu perusahaan yang menjelaskan nilai nominal (rupiah, dolar, yen, dan sebagainya) dimana pemegangnya diberi hak untuk mengikuti RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) serta berhak untuk menentukan membeli right issue (penjualan saham terbatas) atau tidak, yang selanjutnya di akhir tahun akan memperoleh keuntungan dalam bentuk deviden.[4]
Hal ini diatur dalam UUPT No. 1/1995 pasal 45 dan 46. Bahkan penjelasan pasal 46 ayat 3 UUPT No. 1/1995 menyebutkan bahwa yang dimaksud saham biasa adalah saham yang memberikan hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan perseroan, hak menerima pembagian deviden dan sisa kekayaan dalam proses likuidasi.
Dengan kata lain bahwa saham biasa dapat diartikan dengan bila perusahaan mengeluarkan satu kelas saham saja biasanya saham biasa yang memiliki hak bagi pemegangnya. Hak yang dimaksud adalah hak control, hak dividen, hak preemptive, dan treasury stock.[5]

b.         Preferred Stock (saham istimewa)
Preferred Stock (saham istimewa) adalah suatu surat berharga yang dijual oleh suatu perusahaan yang menjelaskan nilai nominal (rupiah, dolar, yen, dan sebagainya) dimana pemegangnya akan memperoleh pendapatan tetap dalam bentuk deviden yang akan diterima setiap kuartal (tiga bulanan).[6]
Dalam pengertian lainnya yaitu saham yang mempunyai sifat gabungan antara obligasi (bond) dan saham biasa. Seperti bond yang membayarkan bunga atas pinjaman, saham preferen juga memberikan hasil yang tetap berupa dividen prefere. Seperti saham biasa, dalam hal likuiditas. Klaim pemegang saham preferen di bawah klaim pemegang bond.[7]
Meskipun telah dijelaskan sebelumnya bahwa salah satu karakteristik saham biasa memiliki hak deviden, tetapi hanya saham preferen yang memiliki hak dividen, tetapi hanya saham preferen yang memiliki hak lebih dulu/pembayaran deviden diprioritaskan terlebih dahulu. Tentu saja prioritas ini berlaku bila pemegang saham lain adalah pemegang saham biasa, dan memang inilah preferensi yang ditawarkan (Sawidji Atmojo, 2000:89).
Saham preferen/saham istimewa ada dua macam, yaitu:
1)        Saham preferen partisipasi, saham preferen yang membagikan dividen kepada pemegangnya; pemilik saham ini setelah menerima deviden tetap mempunyai hak untuk membagi keuntungan yang dinyatakan sebagai dividen kepada pemegang saham biasa (participating preference shares).
2)        Saham preferen non-kumulatif, saham preferen yang tidak mempunyai hak untuk memdapatkan dividen yang belum dibayarkan pada tahun-tahun yang lalu secara kumulatif (noncummulative preferred stock).[8]
Sebagai catatan keuntungan diperoleh dari common stock adalah lebih tinggi dibandingkan dari preferred stock. Perolehan keuntungan tersebut juga diikuti oleh tingginya resiko yang akan diterima nantinya. Ini sebagaimana dikatakan oleh Haryajid, Hendy, dan Anjar “Investor yang ingin memperoleh penghasilan yang tinggi lebih baik untuk malakukan investasi di saham biasa karena perputaran yang diperoleh dari saham tersebut sangat tinggi. Apabila investor menginvestasikan dananya di saham preferen, maka hanya pada waktu tertentu saham itu  dapat diuangkan.”[9]
Perbedaan kedua saham di atas berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima dividen, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.[10] Saham preferen biasanya disebut sebagai saham campuran karena memiliki karakteristik hampir sama dengan saham biasa. Biasanya saham biasa hanya memiliki satu jenis tapi dalam beberapa kasus terdapat lebih dari satu, tergantung dari kebutuhan perusahaan. Saham biasa memiliki beberapa jenis, seperti kelas A, kelas B, kelas C, dan lainnya. Masing-masing kelas dengan keuntungan dan kerugiannya sendiri-sendiri.[11]
Perbedaan yang lain mengenai saham adalah saham atas nama (register stocks) dan saham atas unjuk (bearer stocks). Saham atas nama (register stocks) adalah yang berhak atas nilai saham sesuai dengan nama yang tercantum dalam saham tersebut. Sedangkan saham atas unjuk (bearer stocks) adalah yang berhak atas nilai saham tersebut pemegang saham tersebut dan tidak harus nama yang tertera pada saham tersebut sebagai pemegang saham.[12]

3.         Keuntungan Memiliki Saham
Bagi pihak yang memiliki saham akan memperoleh beberapa keuntungan sebagai bentuk kewajiban yang harus diterima, yaitu:
a.         Memperoleh deviden yang akan diberikan pada setiap akhir tahun.
b.         Memperoleh capital gain, yaitu keuntungan pada saat saham yang dimiliki tersebut di jual kembali pada harga yang lebih mahal.
c.         Memiliki hak suara bagi pemegang saham jenis common stock (saham biasa).

4.        Macam-macam Nilai Pada Suatu Saham
a.         Nilai Nominal
Nilai nominal adalah nilai yang tercantum pada saham tersebut.
b.         Nilai Efektif
Nilai efektif adalah nilai yang tercantum pada kurs resmi kalau saham tersebut di perdagangkan di bursa.
c.         Nilai Intrinsik
Nilai intrinsik adalah nilai saham pada saat dilikuidasi.[13]
d.        Nilai Buku (Book Value)
Nilai buku per lembar saham adalah nilai aktiva bersih (net assets) yang dimiliki pemilik dengan memiliki satu lembar saham. Dilihat dari laporan keuangan perusahaan yang bersangkutan.
e.         Nilai Pasar (Market Value)
Harga saham di bursa saham pada saat tertentu. Ditentukan oleh permintaan dan penawaran saham yang bersangkutan di pasar bursa.[14]

B.       Pasar Modal
1.        Pengertian Pasar Modal
Pasar modal adalah tempat dimana berbagai pihak khususnya perusahaan menjual saham (stock) dan obligasi (bond) dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dana atau untuk memperkuat modal perusahaan.
Sedangkan menurut Joel G. Siegel dan Jae K. Shim pasar modal adalah pusat perdagangan utang jangka panjang dan saham perusahaan. Adapun menurut R.J. Shook pasar modal merupakan sebuah pasar tempat  dana-dana modal, seperti ekuitas dan utang, diperdagangkan.[15]

2.         Sejarah Singkat Pasar Modal Indonesia
Kehadiran pasar modal Indonesia dengan sejarah yang sangat panjang. Bursa di Indonesia berdiri tahun 1912, lebih dahulu dari bursa Singapura yang baru lahir bulan Juni 1930, ketika 15 perusahaan efek membentuk the Singapore Stockbrokers Association untuk mengatur industri perefek-an disana. Perkembangan bursa efek di Indonesia tidak terlepas dari pasang surutnya iklim politik, ekonomi dan keuangan negara ini. Bursa Efek Indonesia mengalami kemunduran aktivitasnya di tahun 1940, waktu negeri Belanda diserang dan diduduki oleh bangsa Jerman. Setelah itu muncul lagi tahun 1952 dan seolah-olah menghilang sejak tahun 1958, kemudian bangkit kemblai pada tanggal 10 Agustus 1977.
Pada tahun 1968 Bank Indonesia membentuk Tim Persiapan Pasar Uang dan Modal tahun 1969 yang diketuai Gubernur Bank Indonesia. Tahun 1972 tim ini diganti dengan badan Pembina Pasar Uang dan Modal yang masih diketuai oleh Gubernur Indonesia. Pada penghujung tahun 1976 badan inilah yang melahirkan BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal) dan PT. Persero Danareksa.
Sejak dibuka kembali pada tahun 1977 pasar modal diawasi dan dilaksanakan oleh BAPEPAM, badan yang berada di dalam lingkungan Departemen Keuangan. Pelaku pasar modal di samping BAPEPAM adalah perusahaan-perusahaan efek, yang menjadi perantara antara perusahaan yang membutuhkan dana (dikenal dengan istilah emiten) dan para pemilik dana (yang disebut pemodal atau investor), para akuntan, notaris, penasehat hukum dan para penilai, yang menduduki tempat vital dalam konfigurasi pasar modal. Pada tahun 1970 BAPEPAM diganti fungsinya dari Pembina menjadi pengawas.
Baru pada tahun 1992 pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta, seperti lazimnya hampir diseluruh dunia. Perkembangan pasar yang begitu cepat menghendaki adanya efisiensi kerja dan bursa harus diotomatisasi. Inilah yang melahirkan JATS (Jakarta Automated Trading System), yang diperkuat dengan dukungan undang-undang di tahun 1995.[16]

3.         Produk yang Diperdagangkan di Pasar Modal
Saham menjadi produk utama diperdagangkan di pasar modal, dan memang tujuan utama keberadaan pasar modal suatu negara memperdagangkan saham. Disamping itu, selain dari saham, juga diperdagangkan di pasar modal adalah berbagai jenis surat berharga lainnya (efek lainnya), yaitu sebagai berikut:
a.         Surat Pengakuan Utang
b.         Surat Berharga Komersial (Commercial Paper)
c.         Obligasi
d.        Tanda Bukti Utang
e.         Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif
f.          Kontrak Berjangka Atas Efek
g.         Setiap Derivatif dari Efek, seperti Bukti Right, Warrant, dan Opsi
h.         Efek Beragun Aset
i.           Sertifikat Penitipan Efek Indonesia

4.         Elemen yang Menyebabkan Tumbuhnya Pasar Modal
Pasar modal di suatu negara telah dapat dijadikan sebagai salah satu ukuran untuk melihat maju mundurnya dinamika bisnis yang terjadi di negara tersebut. Dan pemerintah memiliki peran sentral dalam membentuk serta mendorong suatu pasar modal yang menjadi pengharapan berbagai pihak, termasuk menciptakan elemen-elemen pendorong pembentukan pasar modal yang tumbuh berkembang sesuai pengharapan berbagai pihak. Sebagaimana dikatakan Michael P. Mc. Lindon mengenai adanya elemen yang menciptakan tumbuhnya pasar modal, yakni:
a.         Adanya kesadaran masyarakat mengenai manfaat dan peluang yang terdapat di pasar modal serta manfaat lain dari kepemilikan saham.
b.         Perkembangan prasarana pasar modal seperti majunya teknologi informasi yang mendorong tumbuhnya sistem perdagangan elektronik, kliring, pendaftaran saham, dan lain-lain.
c.         Perkembangan peraturan perundangan guna terciptanya kepercayaan masyarakat, perlindungan pemodal dan kemandiriannya.
d.        Adanya program privatisasi yang mendorong penawaran dan permintaan saham.[17]

C.       Permasalahan Global yang Tengah Dihadapi Oleh Kelangsungan Perekonomian Indonesia Terkait dengan Pasar Modal
Peristiwa yang tengah dihadapi oleh Bangsa Indonesia dan perekonomiannya pada saat ini adalah pasar modal berupa saham yang mayoritas dikuasai oleh asing. Asing disini maksudnya adalah bangsa atau negara lain selain Indonesia. Berdasarkan hasil data yang telah dipaparkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa pasar modal yang sebagian besar berupa saham sekarang ini telah didominasi oleh 65 persen pihak asing.
Selain itu pihak asing juga menguasai sekitar 30 persen obligasi milik pemerintah. Ini masih sangat minim keterlibatan dari investor domestik. Berdasarkan data yang dihimpun oleh OJK keterlibatan investor domesitik dalam investasi saham di pasar modal dalam negeri masih tergolong yang terkecil dibandingkan dengan negara-negara lainnya termasuk negara tetangga. Sampai saat ini, keterlibatan investor domestik di pasar modal itu baru sekitar 0,3 persen dari jumlah penduduk kelas menengah di Indonesia.[18]

D.       Penyebab Saham di Indonesia Banyak Dikuasai Oleh Pihak Asing
Membengkaknya pembelian saham oleh pihak asing tentunya mempunyai sebab-sebab yang riil dan kuat dalam segi perekonomian maupun sosial. Berikut ini adalah beberapa faktor penyebab semakin banyaknya pihak asing yang menguasai saham di Indonesia:
1.         Kurangnya pemahaman masyarakat tanah air terhadap pasar saham dan pasar modal.
2.         Kurangnya partisipasi publik dalam negeri.
3.         Kurangnya sosialisasi masyarakat terhadap saham.
4.         Sebagian masyarakat tanah air menganggap bursa saham itu hanya untuk masyarakat tertentu.
5.         Sebagian masyarakat tanah air menafsirkan saham sebagai sesuatu yang berbahaya karena adanya spekulasi.

E.       Dampak yang Ditimbulkan Jika Saham di Indonesia Terus-menerus Dikuasai Oleh Pihak Asing
Dampak negatif:
1.         Lama kelamaan perusahaan-perusahaan besar akan secara total dikuasai oleh pihak asing.
2.         Pengusaha-pengusaha menengah ke bawah dan masyarakat-masyarakat kecil hanya akan menjadi bawahan dan terpaksa mengikuti perintah atasan dari suatu perusahaan.
3.         Diskriminasi pendapatan antara pegawai asing dan pegawai lokal.
4.         Terjadinya eksploitasi.
Dampak positif:
1.         Dana menjadi terkumpul dan menciptakan kepemilikan bersama.
2.         Menciptakan keadilan agar dunia usaha hasilnya bukan hanya dinikmati pemiliknya tapi masyarakat luas dengan go public.
3.         Dapat memeratakan pembangunan serta infrastruktur.
4.         Dapat menambah devisa negara serta memajukan perekonomian Indonesia.

F.        Usaha yang Dapat Dilakukan Untuk Menanggulangi Peningkatan Pembelian Saham Oleh Pihak Asing
Usaha yang dapat dilakukan untuk mengurangi akibat buruk dari penguasaan saham oleh pihak asing yaitu dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Indonesia, bahwa saham itu diperuntukkan semua orang, dan bukan hanya untuk orang tertentu saja. Selain itu, masyarakat Indonesia harus diberi pemahaman bahwa saham tidaklah berbahaya, hanya saja setiap orang harus berhati-hati dalam memilih saham agar tidak tertipu di belakang.
Bahkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan giatnya mengadakan kampanye saham berjudul “Yuk Nabung Saham” di Bursa Efek Indonesia dengan tujuan agar hati masyarakat terdorong dan yang dulunya tidak mengerti apa itu saham sekarang menjadi berpartisipasi dalam saham. Selain itu, Beliau berharap kampanyenya dapat menarik minat-minat masyarakat untuk memulai berinvestasi dengan membeli saham secara rutin dan berkala.


G.        
H.       Pandangan Hukum Islam Terhadap Jual-Beli Saham
Para ahli hukum islam berbeda pendapat dalam praktek jual beli saham. Sebagian dari mereka memperbolehkan transaksi jual beli saham dan sebagian lagi tidak memperbolehkannya dalam sistem ekonomi syariah.
Bagi mereka yang memperbolehkan mengadakan jual beli saham memberikan argumentasi bahwa saham sesuai dengan terminologi yang merekat padanya, maka saham yang dimiliki oleh seseorang menunjukkan sebuah bukti kepemilikan atas perusahaan tertentu yang berbentuk asset. Logika tersebut dijadikan dasar pemikiran bahwa saham dapat diperjualbelikan sebagaimana layaknya barang.
Aturan dan norma jual beli saham tentu mengacu pada pedoman jual beli barang pada umumnya, yaitu terpenuhinya rukun, syarat, aspek, ‘at-Taradhin, serta terhindar dari unsure maisir, gharar, riba, dhulm, ghisy, dan najasy. Praktek forward contract, short selling, option, insider trading, “penggorengan” saham pada pasar modal.
Selain hal-hal tersebut, konsep preferrent stok juga cenderung tidak diperbolehkan secara syariah karena dua alasan yang dapat diterima secara konsep syariah, dua alasan tersebut adalah: Pertama, adanya keuntungan tetap, yang dikatagorikan oleh kalangan ulama sebagai riba. Kedua, pemilik saham prefeerent mendapatkan hak istimewa terutama saat perusahaan dilikuidiasi. Hal tersebut dianggap mengandung unsur ketidak-adilan.[19]
Namun, dengan adanya fatwa-fatwa ulama kontemporer tentang jual beli saham seperti yang telah tertera pada pembahasan dasar hukum diatas, semakin memperkuat landasan akan bolehnya jual beli saham. Selai fatwa tersebut fatwa DSN Indonesia juga telah memutuskan akan bolehnya jual beli saham, berdasar prinsip syariah. (Fatwa DSN-MUI No.40/DSN-MUI/2003).


1.         Saham Syariah
Menurut Soemitra, saham syariah merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan. Penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Akad yang berlangsung dalam saham syariah dapat dilakukan dengan akad mudharabah dan musyarakah.
Menurut Kurniawan (2008), Saham Syariah adalah saham-saham yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam.
Saham syariah adalah saham-saham yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam atau yang lebih dikenal dengan syariah compliant.
2.         Fungsi dan Manfaat Saham Syariah
Menurut Metwally (1995) fungsi dari keberadaan pasar modal syariah :
a.         Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
b.         Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
c.         Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
d.        Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
e.         Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.[20]


BAB V
PENUTUP

A.       Kesimpulan
Peristiwa yang tengah dihadapi oleh Bangsa Indonesia dan perekonomiannya pada saat ini adalah pasar modal berupa saham yang mayoritas dikuasai oleh asing. Membengkaknya pembelian saham oleh pihak asing tentunya mempunyai sebab-sebab yang riil dan kuat dalam segi perekonomian maupun sosial. Salah satunya adalah kurangnya pemahaman masyarakat tanah air terhadap pasar saham dan pasar modal. Penguasaan mayoritas saham di Indonesia oleh asing mempunyai beberapa dampak, yakni dampak negatif dan dampak positif. Salah satu dampak negatif dari hal itu adalah lama-kelamaan perusahaan-perusahaan besar akan secara total dikuasai oleh pihak asing serta terjadinya eksploitasi oleh pihak asing. Untuk dampak positifnya yaitu dengan pihak asing membeli saham di Indonesia dapat meningkatkan devisa negara dan pertumbuhan ekonomi bangsa, serta adanya kemudahan dalam berjalannya bisnis. Namun tidak semua orang mengerti dampak saham, maka dari itu usaha yang dapat dilakukan untuk mengurangi akibat buruk dari penguasaan saham oleh pihak asing yaitu dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Indonesia, bahwa saham itu diperuntukkan semua orang, dan bukan hanya untuk orang tertentu saja. Hal itu untuk menarik minat masyarakat dalam membeli saham.




DAFTAR PUSTAKA

Fahmi, Irham. RAHASIA SAHAM DAN OBLIGASI “Strategi Meraih Keuntungan Tak Terbatas Dalam Bermain Saham Dan Obligasi”. Bandung:Alfabeta, 2013.
Huda, Nurul, dkk. Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana, 2008. 
Manan, Abdul. Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia. Jakarta: Kencana, 2009.
Subagyo, Sri Fatmawati, dkk. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Yogyakarta: STIE YKPN, 2002.
Yuliana, Indah. INVESTASI “Produk Keuangan Syariah”. Malang: UIN-MALIKI PRESS, 2010.
Wikipedia. “Saham”, (http://id.wikipedia.org/wiki/Saham, diakses 18 November 2015).
Wikipedia. “Saham Preferen”, (http://id.wikipedia.org/wiki/Saham_preferen, diakses 18 November 2015).
Firmansyah. “Penilaian Saham”, (http://www.slideshare.net/bungcuu/penilaian-saham, diakses 18 November 2015).
Adhitya Himawan dan Dian. “OJK Sebut 65 Persen Saham di Indonesia Dikuasai Asing”, (http://www.suara.com/bisnis/2015/11/12/112702/ojk-sebut-65-persen-saham-di-indonesia-dikuasai-asing, diakses 17 November 2015).



[1] Indah Yuliana,  INVESTASI “Produk Keuangan Syariah” (Malang: UIN-MALIKI PRESS, 2010), Hal. 59.
[2] Irham Fahmi, RAHASIA SAHAM DAN OBLIGASI “Strategi Meraih Keuntungan Tak Terbatas Dalam Bermain Saham Dan Obligasi” (Bandung: Alfabeta, 2013), Hal. 36.
[3] Indah Yuliana,  INVESTASI “Produk Keuangan Syariah”, Hal. 59-60.
[4] Irham Fahmi, RAHASIA SAHAM DAN OBLIGASI, Hal. 37.
[5] Indah Yuliana,  INVESTASI “Produk Keuangan Syariah”, Hal. 72.
[6] Irham Fahmi, RAHASIA SAHAM DAN OBLIGASI, Hal. 37.
[7] Indah Yuliana,  INVESTASI “Produk Keuangan Syariah”, Hal. 72.
[8] Wikipedia, “Saham Preferen”, Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Saham_preferen, 30 Oktober 2014, diakses tanggal 18 November 2015.
[9] Irham Fahmi, RAHASIA SAHAM DAN OBLIGASI, Hal. 37.
[10] Subagyo, Sri Fatmawati, dkk., Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (Yogyakarta: STIE YKPN, 2002), Hal. 189.
[11] Wikipedia, “Saham”, Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Saham, 15 November 2015, diakses tanggal 18 November 2015.
[12] Subagyo, Sri Fatmawati, dkk., Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Hal. 190.
[13] Ibid., Hal. 189.
[14] Firmansyah, “Penilaian Saham”, Slideshare, http://www.slideshare.net/bungcuu/penilaian-saham, 9 November 2009, diakses tanggal 18 November 2015.
[15] Irham Fahmi, RAHASIA SAHAM DAN OBLIGASI, Hal. 1-2.
[16] Ibid., Hal. 2-3.
[17] Ibid., Hal. 4-5.
[18] Adhitya Himawan, Dian, “OJK Sebut 65 Persen Saham di Indonesia Dikuasai Asing”, Suara on line, http://www.suara.com/bisnis/2015/11/12/112702/ojk-sebut-65-persen-saham-di-indonesia-dikuasai-asing , 12 November 2015, diakses  tanggal 17 November 2015.
[19] Abdul Manan, Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indinesia (Jakarta: Kencana, 2009), Hal. 110.
[20] Huda, dan Nurul, dkk., Investasi Pada Pasar Modal Syariah (Jakarta: Kencana, 2008),  Hal. 76.

1 komentar: