Analisis Saham dan Pasar Modal
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan kehidupan dewasa ini
sangat berkembang pesat, terutama dalam hal perekonomian. Banyak
inovasi-inovasi yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Dikarenakan
setiap manusia memerlukan harta untuk mencukupi segala yang dibutuhkan dalam hidupnya.
Sekarang banyak orang yang memilih untuk menginvestasikan uangnya, baik dalam
bentuk investasi emas, rumah maupun tanah. Selain ketiga investasi tersebut
juga terdapat alternatif investasi lain
berupa investasi saham. Investasi saham pertama kali diperkenalkan oleh bangsa
Belanda. Walaupun investasi dalam bentuk saham merupakan investasi yang
memiliki resiko yang tinggi, akan tetapi pada saat ini investasi saham menjadi
pilihan alternatif investasi yang paling banyak dipilih oleh beberapa investor
atau pemilik modal di ranah pasar modal lokal maupun Internasional.
Di Indonesia sendiri pasar modal
berupa saham sudah menjadi bisnis yang besar di kalangan para
pengusaha-pengusaha sukses yang bergerak di bidang pasar saham. Perdangan saham
menjadi hal pokok yang di perjualan belikan oleh pengusaha-pengusaha besar
karena orientasi dari pasar saham sangat menguntungkan. Dipergunakannya saham
sebagai salah satu alat untuk mencari tambahan dana menyebabkan kajian dan
analisis tentang saham begitu berkembang baik secara fundamental dan teknikal.
Namun, tidak semua orang memahami apa itu saham. Oleh karena itu
perlu diadakannya suatu kegiatan yang dapat memperkenalkan saham kepada seluruh
masyarakat Indonesia, agar semua saham di Negara ini tidak jatuh ke tangan
asing.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
dan bagaimanakah saham?
2.
Apa
dan bagaimanakah pasar modal?
3.
Apakah
permasalahan global yang tengah dihadapi oleh kelangsungan perekonomian Bangsa
terkait dengan pasar modal?
4.
Mengapa
saham di Indonesia banyak dikuasai oleh pihak asing?
5.
Bagaimana
dampak yang terjadi jika saham di Indonesia terus dikuasai dan dikembangkan
oleh pihak asing?
6.
Apakah
usaha yang dapat dilakukan untuk menanggulangi peningkatan pembelian saham oleh
pihak asing?
7.
Bagaimanakah
pandangan hukum Islam terhadap jual-beli saham?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan saham beserta spesifikasinya.
2.
Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan pasar modal.
3.
Untuk
mengatahui permasalahan global yang tengah dihadapi oleh Indonesia terkait
dengan pasar modal berupa saham.
4.
Untuk
mengetahui penyebab saham di Indonesia banyak dikuasai oleh pihak asing.
5.
Untuk
mengetahui dampak yang ditimbulkan jika saham di Indonesia terus-menerus
dikuasai oleh pihak asing.
6.
Untuk
mengetahui usaha yang dapat dilakukan untuk menanggulangi peningkatan pembelian
saham oleh pihak asing.
7.
Untuk
mengetahui pandangan hukum Islam mengenai jual-beli saham.
Lampiran Artikel
Pasar Saham Indonesia Mayoritas Dikuasai Asing
Kamis,
12 November 2015 | 17:07 WIB
JAKARTA,
KOMPAS.com - Pasar saham
Indonesia mayoritas dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing. Pemahaman
masyarakat Indonesia tentang pasar saham masih kurang, sehingga kegiatan pasar
saham di tanah air masih jauh di bawah kegiatan keuangan lainnya.
"Sekarang
ini justru dominasi asing 65 persen (di pasar modal). Artinya, perusahaan besar
di Indonesia yang go public masih sebagian besar
dimiliki dari luar (asing)," ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla saat
meluncurkan kampanye "Yuk Nabung Saham" di Bursa Efek Indonesia,
Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Menurut
Kalla, masalah utama kurangnya partisipasi publik dalam negeri adalah
kekurangpahaman masyarakat akan pasar modal.
"Masyarakat kita belum seperti Singapura dan China. Sebagian menganggap bursa saham itu hanya untuk masyarakat tertentu atau mungkin ditafsirkan berbahaya karena ada spekulasi," kata Kalla.
Ia berharap kampanye "Yuk Nabung Saham" dapat menarik minat-minat masyarakat untuk mulai berinvestasi dengan membeli saham secara rutin dan berkala.
Dalam
kesempatan itu, Wakil Presiden mengingatkan, pasar modal memiliki tanggung
jawab melakukan pemerataan pembangunan.
"Berbicara tentang bursa tentu mempunyai makna yang juga bukan hanya mengumpulkan dana, tapi menciptakan kepemilikan bersama dan juga menciptakan keadilan agar dunia usaha hasilnya bukan hanya dinikmati pemiliknya tapi masyarakat luas dengan go public," kata JK.
Penulis
|
:
Yoga Sukmana
|
Editor
|
:
Heru Margianto
|
(sumber:http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/11/12/170704126/Pasar.Saham.Indonesia.Mayoritas.Dikuasai.Asing)
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Saham
1.
Pengertian Saham
Saham adalah surat bukti kepemilikan
atas sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum (go public) dalam
nominal dan porsentase tertentu. Sementara itu, saham merupakan jumlah satuan
dari modal kooperatif yang sama jumlahnya bisa diputar dengan berbagai cara
berdagang, dan harganya bisa berubah sewaktu-waktu tergantung keuntungan dan
kerugian atau kinerja perusahaan tersebut.[1]
Pengertian lain dari saham adalah:
a.
Tanda
bukti penyertaan kepemilikan modal/dana pada suatu perusahaan.
b.
Kertas
yang tercantum dengan jelas nilai nominal, nama perusahaan dan di ikuti dengan
hak dan kewajiban yang dijelaskan kepada setiap pemegangnya.
c.
Persediaan
yang siap untuk dijual.[2]
Dari
beberapa definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa saham menunjukkan
kepemilikan atas suatu perusahaan dan memberikan hak kepada pemiliknya.
Kepemilikan tersebut memberikan kontribusi kepada pemegangnya berupa return yang
dapat diperolehnya, yaitu keuntungan modal (Capital gain) atas saham
yang memiliki harga jual lebih tinggi daripada harga belinya, atau deviden atas
saham tersebut. Di samping hak lainnya Non-finansial-benefit berupa hak
suara dalam RUPS. Peluang untuk mendapatkan return dari capital gain ini
memotivasi para investor untuk melakukan perdagangan saham di pasar
modal (Bursa Efek). Tentang saham ini, diatur dalam pasal 40, 41, 42, 43 KUHD.[3]
2.
Jenis-jenis
Saham
Dalam
pasar modal ada dua jenis saham yang paling umum dikenal oleh publik yaitu
saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preference stock).
Dimana kedua jenis saham ini memiliki arti dan aturannya masing-masing.
a.
Common Stock (saham biasa)
Common stock (saham biasa)
adalah suatu surat berharga yang dijual oleh suatu perusahaan yang menjelaskan
nilai nominal (rupiah, dolar, yen, dan sebagainya) dimana pemegangnya diberi
hak untuk mengikuti RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan RUPSLB (Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa) serta berhak untuk menentukan membeli right issue
(penjualan saham terbatas) atau tidak, yang selanjutnya di akhir tahun akan
memperoleh keuntungan dalam bentuk deviden.[4]
Hal ini diatur dalam UUPT No. 1/1995 pasal 45 dan 46.
Bahkan penjelasan pasal 46 ayat 3 UUPT No. 1/1995 menyebutkan bahwa yang
dimaksud saham biasa adalah saham yang memberikan hak suara untuk mengambil
keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan
perseroan, hak menerima pembagian deviden dan sisa kekayaan dalam proses
likuidasi.
Dengan kata
lain bahwa saham biasa dapat diartikan dengan bila perusahaan mengeluarkan satu
kelas saham saja biasanya saham biasa yang
memiliki hak bagi pemegangnya. Hak
yang dimaksud adalah hak control, hak dividen, hak preemptive, dan treasury
stock.[5]
b.
Preferred Stock (saham
istimewa)
Preferred Stock
(saham
istimewa) adalah suatu surat berharga yang dijual oleh suatu perusahaan yang
menjelaskan nilai nominal (rupiah, dolar, yen, dan sebagainya) dimana
pemegangnya akan memperoleh pendapatan tetap dalam bentuk deviden yang akan
diterima setiap kuartal (tiga bulanan).[6]
Dalam
pengertian lainnya yaitu saham yang
mempunyai sifat gabungan antara obligasi (bond) dan saham biasa. Seperti
bond yang membayarkan bunga atas pinjaman, saham preferen juga
memberikan hasil yang tetap berupa dividen prefere. Seperti saham biasa, dalam
hal likuiditas. Klaim pemegang saham preferen di bawah klaim pemegang bond.[7]
Meskipun telah dijelaskan sebelumnya bahwa salah satu
karakteristik saham biasa memiliki hak deviden, tetapi hanya saham preferen
yang memiliki hak dividen, tetapi hanya saham preferen yang memiliki hak lebih
dulu/pembayaran deviden diprioritaskan terlebih dahulu. Tentu saja prioritas
ini berlaku bila pemegang saham lain adalah pemegang saham biasa, dan memang
inilah preferensi yang ditawarkan (Sawidji Atmojo, 2000:89).
Saham preferen/saham
istimewa ada dua macam, yaitu:
1)
Saham
preferen partisipasi, saham preferen yang membagikan dividen kepada pemegangnya;
pemilik saham ini setelah menerima deviden tetap mempunyai hak untuk membagi
keuntungan yang dinyatakan sebagai dividen kepada pemegang saham biasa (participating
preference shares).
2)
Saham preferen non-kumulatif, saham
preferen yang tidak mempunyai hak untuk memdapatkan dividen yang belum
dibayarkan pada tahun-tahun yang lalu secara kumulatif (noncummulative
preferred stock).[8]
Sebagai catatan keuntungan diperoleh
dari common stock adalah lebih tinggi dibandingkan dari preferred
stock. Perolehan keuntungan tersebut juga diikuti oleh tingginya resiko
yang akan diterima nantinya. Ini sebagaimana dikatakan oleh Haryajid, Hendy,
dan Anjar “Investor yang ingin memperoleh penghasilan yang tinggi lebih baik
untuk malakukan investasi di saham biasa karena perputaran yang diperoleh dari
saham tersebut sangat tinggi. Apabila investor menginvestasikan dananya di
saham preferen, maka hanya pada waktu tertentu saham itu dapat diuangkan.”[9]
Perbedaan
kedua saham di atas berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak
ini meliputi hak atas menerima dividen, memperoleh bagian kekayaan jika
perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.[10]
Saham preferen biasanya disebut sebagai saham campuran karena memiliki
karakteristik hampir sama dengan saham biasa. Biasanya saham biasa hanya
memiliki satu jenis tapi dalam beberapa kasus terdapat lebih dari satu,
tergantung dari kebutuhan perusahaan. Saham biasa memiliki beberapa jenis,
seperti kelas A, kelas B, kelas C, dan lainnya. Masing-masing kelas dengan
keuntungan dan kerugiannya sendiri-sendiri.[11]
Perbedaan
yang lain mengenai saham adalah saham atas nama (register stocks) dan
saham atas unjuk (bearer stocks). Saham atas nama (register stocks)
adalah yang berhak atas nilai saham sesuai dengan nama yang tercantum dalam
saham tersebut. Sedangkan saham atas unjuk (bearer stocks) adalah yang
berhak atas nilai saham tersebut pemegang saham tersebut dan tidak harus nama
yang tertera pada saham tersebut sebagai pemegang saham.[12]
3.
Keuntungan
Memiliki Saham
Bagi
pihak yang memiliki saham akan memperoleh beberapa keuntungan sebagai bentuk
kewajiban yang harus diterima, yaitu:
a.
Memperoleh deviden yang akan diberikan pada
setiap akhir tahun.
b.
Memperoleh capital gain, yaitu
keuntungan pada saat saham yang dimiliki tersebut di jual kembali pada harga
yang lebih mahal.
c.
Memiliki hak suara bagi pemegang saham jenis common
stock (saham biasa).
4.
Macam-macam Nilai Pada Suatu Saham
a.
Nilai Nominal
Nilai nominal adalah nilai yang
tercantum pada saham tersebut.
b.
Nilai Efektif
Nilai efektif adalah nilai yang tercantum pada kurs resmi kalau saham
tersebut di perdagangkan di bursa.
c.
Nilai Intrinsik
Nilai intrinsik adalah nilai saham pada saat dilikuidasi.[13]
d.
Nilai Buku (Book Value)
Nilai buku per lembar saham adalah nilai aktiva bersih (net assets)
yang dimiliki pemilik dengan memiliki satu lembar saham. Dilihat dari laporan
keuangan perusahaan yang bersangkutan.
e.
Nilai Pasar (Market Value)
Harga saham di bursa saham pada saat tertentu. Ditentukan oleh
permintaan dan penawaran saham yang bersangkutan di pasar bursa.[14]
B.
Pasar Modal
1.
Pengertian Pasar Modal
Pasar modal adalah tempat dimana
berbagai pihak khususnya perusahaan menjual saham (stock) dan obligasi (bond)
dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai
tambahan dana atau untuk memperkuat modal perusahaan.
Sedangkan menurut Joel G. Siegel dan
Jae K. Shim pasar modal adalah pusat perdagangan utang jangka panjang dan saham
perusahaan. Adapun menurut R.J. Shook pasar modal merupakan sebuah pasar
tempat dana-dana modal, seperti ekuitas
dan utang, diperdagangkan.[15]
2.
Sejarah Singkat Pasar Modal Indonesia
Kehadiran pasar modal Indonesia
dengan sejarah yang sangat panjang. Bursa di Indonesia berdiri tahun 1912,
lebih dahulu dari bursa Singapura yang baru lahir bulan Juni 1930, ketika 15
perusahaan efek membentuk the Singapore Stockbrokers Association untuk mengatur
industri perefek-an disana. Perkembangan bursa efek di Indonesia tidak terlepas
dari pasang surutnya iklim politik, ekonomi dan keuangan negara ini. Bursa Efek
Indonesia mengalami kemunduran aktivitasnya di tahun 1940, waktu negeri Belanda
diserang dan diduduki oleh bangsa Jerman. Setelah itu muncul lagi tahun 1952
dan seolah-olah menghilang sejak tahun 1958, kemudian bangkit kemblai pada
tanggal 10 Agustus 1977.
Pada tahun 1968 Bank Indonesia
membentuk Tim Persiapan Pasar Uang dan Modal tahun 1969 yang diketuai Gubernur
Bank Indonesia. Tahun 1972 tim ini diganti dengan badan Pembina Pasar Uang dan
Modal yang masih diketuai oleh Gubernur Indonesia. Pada penghujung tahun 1976
badan inilah yang melahirkan BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal) dan PT. Persero
Danareksa.
Sejak dibuka kembali pada tahun 1977
pasar modal diawasi dan dilaksanakan oleh BAPEPAM, badan yang berada di dalam
lingkungan Departemen Keuangan. Pelaku pasar modal di samping BAPEPAM adalah
perusahaan-perusahaan efek, yang menjadi perantara antara perusahaan yang
membutuhkan dana (dikenal dengan istilah emiten) dan para pemilik dana (yang
disebut pemodal atau investor), para akuntan, notaris, penasehat hukum dan para
penilai, yang menduduki tempat vital dalam konfigurasi pasar modal. Pada tahun
1970 BAPEPAM diganti fungsinya dari Pembina menjadi pengawas.
Baru pada tahun 1992 pengelolaannya
diserahkan kepada pihak swasta, seperti lazimnya hampir diseluruh dunia.
Perkembangan pasar yang begitu cepat menghendaki adanya efisiensi kerja dan bursa
harus diotomatisasi. Inilah yang melahirkan JATS (Jakarta Automated Trading
System), yang diperkuat dengan dukungan undang-undang di tahun 1995.[16]
3.
Produk yang Diperdagangkan di Pasar Modal
Saham menjadi produk utama
diperdagangkan di pasar modal, dan memang tujuan utama keberadaan pasar modal
suatu negara memperdagangkan saham. Disamping itu, selain dari saham, juga
diperdagangkan di pasar modal adalah berbagai jenis surat berharga lainnya (efek
lainnya), yaitu sebagai berikut:
a.
Surat
Pengakuan Utang
b.
Surat
Berharga Komersial (Commercial Paper)
c.
Obligasi
d.
Tanda
Bukti Utang
e.
Unit
Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif
f.
Kontrak
Berjangka Atas Efek
g.
Setiap
Derivatif dari Efek, seperti Bukti Right, Warrant, dan Opsi
h.
Efek
Beragun Aset
i.
Sertifikat
Penitipan Efek Indonesia
4.
Elemen yang Menyebabkan Tumbuhnya Pasar Modal
Pasar modal di suatu negara telah
dapat dijadikan sebagai salah satu ukuran untuk melihat maju mundurnya dinamika
bisnis yang terjadi di negara tersebut. Dan pemerintah memiliki peran sentral
dalam membentuk serta mendorong suatu pasar modal yang menjadi pengharapan
berbagai pihak, termasuk menciptakan elemen-elemen pendorong pembentukan pasar
modal yang tumbuh berkembang sesuai pengharapan berbagai pihak. Sebagaimana
dikatakan Michael P. Mc. Lindon mengenai adanya elemen yang menciptakan
tumbuhnya pasar modal, yakni:
a.
Adanya
kesadaran masyarakat mengenai manfaat dan peluang yang terdapat di pasar modal
serta manfaat lain dari kepemilikan saham.
b.
Perkembangan
prasarana pasar modal seperti majunya teknologi informasi yang mendorong
tumbuhnya sistem perdagangan elektronik, kliring, pendaftaran saham, dan
lain-lain.
c.
Perkembangan
peraturan perundangan guna terciptanya kepercayaan masyarakat, perlindungan
pemodal dan kemandiriannya.
d.
Adanya
program privatisasi yang mendorong penawaran dan permintaan saham.[17]
C.
Permasalahan Global yang Tengah Dihadapi Oleh Kelangsungan
Perekonomian Indonesia Terkait dengan Pasar Modal
Peristiwa yang tengah dihadapi oleh
Bangsa Indonesia dan perekonomiannya pada saat ini adalah pasar modal berupa
saham yang mayoritas dikuasai oleh asing. Asing disini maksudnya adalah bangsa
atau negara lain selain Indonesia. Berdasarkan hasil data yang telah dipaparkan
oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa pasar modal yang sebagian besar berupa
saham sekarang ini telah didominasi oleh 65 persen pihak asing.
Selain itu pihak asing juga
menguasai sekitar 30 persen obligasi milik pemerintah. Ini masih sangat minim
keterlibatan dari investor domestik. Berdasarkan data yang dihimpun oleh OJK
keterlibatan investor domesitik dalam investasi saham di pasar modal dalam
negeri masih tergolong yang terkecil dibandingkan dengan negara-negara lainnya
termasuk negara tetangga. Sampai saat ini, keterlibatan investor domestik di
pasar modal itu baru sekitar 0,3 persen dari jumlah penduduk kelas menengah di
Indonesia.[18]
D.
Penyebab Saham di Indonesia Banyak Dikuasai Oleh Pihak Asing
Membengkaknya pembelian saham oleh
pihak asing tentunya mempunyai sebab-sebab yang riil dan kuat dalam segi
perekonomian maupun sosial. Berikut ini adalah beberapa faktor penyebab semakin
banyaknya pihak asing yang menguasai saham di Indonesia:
1.
Kurangnya
pemahaman masyarakat tanah air terhadap pasar saham dan pasar modal.
2.
Kurangnya
partisipasi publik dalam negeri.
3.
Kurangnya
sosialisasi masyarakat terhadap saham.
4.
Sebagian
masyarakat tanah air menganggap bursa saham itu hanya untuk masyarakat
tertentu.
5.
Sebagian
masyarakat tanah air menafsirkan saham sebagai sesuatu yang berbahaya karena
adanya spekulasi.
E.
Dampak yang Ditimbulkan Jika Saham di Indonesia Terus-menerus
Dikuasai Oleh Pihak Asing
Dampak negatif:
1.
Lama
kelamaan perusahaan-perusahaan besar akan secara total dikuasai oleh pihak
asing.
2.
Pengusaha-pengusaha
menengah ke bawah dan masyarakat-masyarakat kecil hanya akan menjadi bawahan
dan terpaksa mengikuti perintah atasan dari suatu perusahaan.
3.
Diskriminasi
pendapatan antara pegawai asing dan pegawai lokal.
4.
Terjadinya
eksploitasi.
Dampak positif:
1.
Dana
menjadi terkumpul dan menciptakan kepemilikan bersama.
2.
Menciptakan
keadilan agar dunia usaha hasilnya bukan hanya dinikmati pemiliknya tapi
masyarakat luas dengan go public.
3.
Dapat
memeratakan pembangunan serta infrastruktur.
4.
Dapat
menambah devisa negara serta memajukan perekonomian Indonesia.
F.
Usaha yang Dapat Dilakukan Untuk Menanggulangi Peningkatan
Pembelian Saham Oleh Pihak Asing
Usaha yang dapat dilakukan untuk
mengurangi akibat buruk dari penguasaan saham oleh pihak asing yaitu dengan melakukan
sosialisasi kepada seluruh masyarakat Indonesia, bahwa saham itu diperuntukkan
semua orang, dan bukan hanya untuk orang tertentu saja. Selain itu, masyarakat
Indonesia harus diberi pemahaman bahwa saham tidaklah berbahaya, hanya saja
setiap orang harus berhati-hati dalam memilih saham agar tidak tertipu di
belakang.
Bahkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla
dengan giatnya mengadakan kampanye saham berjudul “Yuk Nabung Saham” di Bursa
Efek Indonesia dengan tujuan agar hati masyarakat terdorong dan yang dulunya
tidak mengerti apa itu saham sekarang menjadi berpartisipasi dalam saham.
Selain itu, Beliau berharap kampanyenya dapat menarik minat-minat masyarakat
untuk memulai berinvestasi dengan membeli saham secara rutin dan berkala.
G.
H.
Pandangan Hukum Islam Terhadap Jual-Beli Saham
Para
ahli hukum
islam berbeda pendapat dalam praktek jual beli saham. Sebagian dari mereka
memperbolehkan transaksi jual beli saham dan sebagian lagi tidak
memperbolehkannya dalam sistem ekonomi syariah.
Bagi mereka yang memperbolehkan mengadakan jual
beli saham memberikan argumentasi bahwa saham sesuai dengan terminologi yang
merekat padanya, maka saham yang dimiliki oleh seseorang menunjukkan sebuah
bukti kepemilikan atas perusahaan tertentu yang berbentuk asset. Logika
tersebut dijadikan dasar pemikiran bahwa saham dapat diperjualbelikan
sebagaimana layaknya barang.
Aturan dan norma jual beli saham tentu mengacu
pada pedoman jual beli barang pada umumnya, yaitu terpenuhinya rukun, syarat,
aspek, ‘at-Taradhin, serta terhindar dari unsure maisir, gharar, riba, dhulm,
ghisy, dan najasy. Praktek forward contract, short selling, option, insider
trading, “penggorengan” saham pada pasar modal.
Selain hal-hal tersebut, konsep preferrent
stok juga cenderung tidak diperbolehkan secara syariah karena dua alasan
yang dapat diterima secara konsep syariah, dua alasan tersebut adalah: Pertama,
adanya keuntungan tetap, yang dikatagorikan oleh kalangan ulama sebagai riba.
Kedua, pemilik saham prefeerent mendapatkan hak istimewa terutama saat perusahaan
dilikuidiasi. Hal tersebut dianggap mengandung unsur ketidak-adilan.[19]
Namun, dengan adanya fatwa-fatwa ulama
kontemporer tentang jual beli saham seperti yang telah tertera pada pembahasan
dasar hukum diatas, semakin memperkuat landasan akan bolehnya jual beli saham.
Selai fatwa tersebut fatwa DSN Indonesia juga telah memutuskan akan bolehnya
jual beli saham, berdasar prinsip syariah. (Fatwa DSN-MUI No.40/DSN-MUI/2003).
1.
Saham Syariah
Menurut Soemitra, saham syariah merupakan surat berharga yang
merepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan. Penyertaan modal
dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip
syariah. Akad yang berlangsung dalam saham syariah dapat dilakukan dengan akad
mudharabah dan musyarakah.
Menurut Kurniawan (2008), Saham Syariah adalah saham-saham
yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memiliki karakteristik sesuai
dengan syariah Islam.
Saham syariah adalah saham-saham yang memiliki karakteristik
sesuai dengan syariah Islam atau yang lebih dikenal dengan syariah
compliant.
2.
Fungsi dan Manfaat Saham
Syariah
Menurut Metwally (1995) fungsi
dari keberadaan pasar modal syariah :
a.
Memungkinkan bagi masyarakat
berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan
dan risikonya.
b.
Memungkinkan para pemegang saham
menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
c.
Memungkinkan perusahaan
meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini
produksinya.
d.
Memisahkan operasi kegiatan bisnis
dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada
pasar modal konvensional.
e.
Memungkinkan investasi pada
ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada
harga saham.[20]
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Peristiwa yang tengah dihadapi oleh
Bangsa Indonesia dan perekonomiannya pada saat ini adalah pasar modal berupa
saham yang mayoritas dikuasai oleh asing. Membengkaknya pembelian saham oleh
pihak asing tentunya mempunyai sebab-sebab yang riil dan kuat dalam segi
perekonomian maupun sosial. Salah satunya adalah kurangnya pemahaman masyarakat
tanah air terhadap pasar saham dan pasar modal. Penguasaan mayoritas saham di
Indonesia oleh asing mempunyai beberapa dampak, yakni dampak negatif dan dampak
positif. Salah satu dampak negatif dari hal itu adalah lama-kelamaan
perusahaan-perusahaan besar akan secara total dikuasai oleh pihak asing serta
terjadinya eksploitasi oleh pihak asing. Untuk dampak positifnya yaitu dengan
pihak asing membeli saham di Indonesia dapat meningkatkan devisa negara dan
pertumbuhan ekonomi bangsa, serta adanya kemudahan dalam berjalannya bisnis.
Namun tidak semua orang mengerti dampak saham, maka dari itu usaha yang dapat
dilakukan untuk mengurangi akibat buruk dari penguasaan saham oleh pihak asing
yaitu dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Indonesia, bahwa
saham itu diperuntukkan semua orang, dan bukan hanya untuk orang tertentu saja.
Hal itu untuk menarik minat masyarakat dalam membeli saham.
DAFTAR PUSTAKA
Fahmi,
Irham. RAHASIA SAHAM DAN OBLIGASI “Strategi Meraih Keuntungan Tak Terbatas
Dalam Bermain Saham Dan Obligasi”. Bandung:Alfabeta, 2013.
Huda,
Nurul, dkk. Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana, 2008.
Manan,
Abdul. Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah
Indonesia. Jakarta: Kencana, 2009.
Subagyo, Sri Fatmawati, dkk. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Yogyakarta: STIE YKPN, 2002.
Yuliana,
Indah. INVESTASI “Produk Keuangan Syariah”. Malang: UIN-MALIKI PRESS, 2010.
Wikipedia.
“Saham Preferen”, (http://id.wikipedia.org/wiki/Saham_preferen, diakses 18 November 2015).
Firmansyah.
“Penilaian Saham”, (http://www.slideshare.net/bungcuu/penilaian-saham, diakses 18 November 2015).
Adhitya
Himawan dan Dian. “OJK Sebut 65 Persen Saham di Indonesia Dikuasai Asing”, (http://www.suara.com/bisnis/2015/11/12/112702/ojk-sebut-65-persen-saham-di-indonesia-dikuasai-asing, diakses 17 November 2015).
[1] Indah
Yuliana, INVESTASI “Produk Keuangan
Syariah” (Malang: UIN-MALIKI PRESS, 2010), Hal. 59.
[2] Irham Fahmi, RAHASIA
SAHAM DAN OBLIGASI “Strategi Meraih Keuntungan Tak Terbatas Dalam Bermain Saham
Dan Obligasi” (Bandung: Alfabeta, 2013), Hal. 36.
[3] Indah
Yuliana, INVESTASI “Produk Keuangan
Syariah”, Hal. 59-60.
[4] Irham Fahmi, RAHASIA
SAHAM DAN OBLIGASI, Hal. 37.
[5] Indah
Yuliana, INVESTASI “Produk Keuangan
Syariah”, Hal. 72.
[6] Irham Fahmi, RAHASIA
SAHAM DAN OBLIGASI, Hal. 37.
[7] Indah
Yuliana, INVESTASI “Produk Keuangan
Syariah”, Hal. 72.
[8] Wikipedia,
“Saham Preferen”, Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Saham_preferen, 30 Oktober
2014, diakses tanggal 18 November 2015.
[9] Irham Fahmi, RAHASIA
SAHAM DAN OBLIGASI, Hal. 37.
[10] Subagyo, Sri Fatmawati, dkk., Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya (Yogyakarta: STIE YKPN, 2002), Hal. 189.
[11] Wikipedia,
“Saham”, Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Saham, 15 November
2015, diakses tanggal 18 November 2015.
[13] Ibid., Hal.
189.
[14] Firmansyah,
“Penilaian Saham”, Slideshare, http://www.slideshare.net/bungcuu/penilaian-saham, 9 November
2009, diakses tanggal 18 November 2015.
[15] Irham Fahmi, RAHASIA
SAHAM DAN OBLIGASI, Hal. 1-2.
[16] Ibid., Hal.
2-3.
[17] Ibid., Hal.
4-5.
[18] Adhitya
Himawan, Dian, “OJK Sebut 65 Persen Saham di Indonesia Dikuasai Asing”, Suara
on line, http://www.suara.com/bisnis/2015/11/12/112702/ojk-sebut-65-persen-saham-di-indonesia-dikuasai-asing , 12 November
2015, diakses tanggal 17 November 2015.
[19] Abdul Manan, Aspek
Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indinesia
(Jakarta: Kencana, 2009), Hal. 110.
[20] Huda, dan Nurul,
dkk., Investasi Pada Pasar Modal Syariah (Jakarta: Kencana, 2008),
Hal. 76.